Ringkasan Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM - Matakuliah Pajak

Dalam Pasal 9 ayat (2) PP 1/2012 mengatur bagian dari biaya produksi barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dihasilkan pengusaha kena pajak (PKP) dapat mencakup dua hal.

Pertama, dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) penghasil barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menggunakan BKP yang tergolong mewah lainnya sebagai bagian dari BKP yang tergolong mewah yang dihasilkannya. 

Kedua, atas perolehan BKP yang tergolong mewah lainnya tersebut telah dibayar PPnBM. Dengan demikian, PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang menjadi bagian atau digunakan untuk menghasilkan BKP yang tergolong mewah termasuk dalam DPP. 

Atas penyerahan BKP (barang kena pajak) yang tergolong mewah oleh produsen atau atas impor BKP yang tergolong mewah di samping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM dengan pertimbangan:

[ a] Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi. 

[ b] Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah.

[ c] Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.

[ d] Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

[ e] PPnBM merupakan pajak tambahan di luar PPN yang dikenakan khusus untuk BKP yang tergolong mewah.

[ f] Berbeda dengan PPN, PPnBM dikenakan hanya satu kali, yaitu saat impor atau saat penyerahan oleh PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah (pabrikan).

[ g] Artinya pengenaan PPnBM tidak mengenal pengkreditan Pajak Masukan, jumlah PPnBM yang dipungut oleh pabrikan itulah yang harus disetor ke Kas Negara tanpa dikurangi dengan PPnBM yang dibayar atas perolehan input-nya

[ h] Pada rantai produksi dan atau distribusi berikutnya, PPnBM akan menjadi unsur penambah biaya (cost) sehingga akan menjadi bagian dari DPP PPN.

[ i] Hal ini berbeda dengan pengenaan PPnBM pada periode tahun 2000 dan sebelumnya.

[ j] Pada periode tersebut, PPnBM tidak menjadi unsur penambah dasar pengenaan PPN para rantai produksi dan atau distribusi berikutnya, tetapi dikeluarkan dari DPP PPN dan hanya digeser kepada pembeli berikutnya. 

Objek PPnBM 

1. Objek PPnBM adalah BKP yang tergolong mewah yang terbagi menjadi dua kategori yaitu: a. Barang Mewah Kendaraan Bermotor; dan b. Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor.

2. Dalam ketentuan perpajakan, objek PPnBM bersifat positive list. Artinya, sepanjang ditentukan dalam kategori BKP yang tergolong mewah, maka atas impor atau penyerahan barang tersebut dari PKP pabrikan akan dikenai PPnBM.

3. Dengan kata lain, bila suatu barang tidak digolongkan dalam kategori barang yang tergolong mewah, maka atas impor atau penyerahan barang tersebut tidak terutang PPnBM.

4. Suatu barang disebut sebagai BKP yang tergolong mewah bila memiliki salah ciri sebagai berikut:

[ a] Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

[ b] Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau

[ c] Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

[ d] Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau

[ e] Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol. 

Subjek PPnBM 

1. Subjek PPn BM adalah :

[ a] Importir BKP yang tergolong mewah; dan

[ b] PKP Pabrikan yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah.

2. Termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah kegiatan:

[ a] Merakit, yaitu kegiatan yang menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga, dan sebagainya;

[ b] Memasak, yaitu kegiatan mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain atau tidak;

[ c] Mencampur, yaitu kegiatan mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;

[ d] Mengemas, yaitu kegiatan menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkan pemasarannya;

[ e] Membotolkan, yaitu kegiatan memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu; dan

[ f] Kegiatan-kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu, atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. 

Saat dan Tempat terutangnya PPnBM 

1. Pengenaan PPnBM hanya dilakukan satu kali, yaitu pada saat :

[a] Dilakukan Impor BKP yang tergolong mewah; atau

[b] Penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP Pabrikan atau produsen.

2. Tempat terutangnya PPnBM adalah sebagai berikut:

[a] Untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah, PPnBM terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

[b] Untuk impor BKP yang tergolong mewah, PPnBM terutang di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Tarif PPnBM 

Tarif PPn BM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.

Ekspor BKP yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%. 

Perhitungan dan DPP PPnBM 

Penghitungan PPn BM dilakukan dengan mengalikan tarif PPnBM dengan DPP PPnBM-nya. Secara umum, DPP PPnBM adalah harga jual atau nilai impor. Namun khusus untuk kendaraan bermotor terdapat ketentuan DPP PPnBM sebagai berikut:

  1. 75% dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai dengan 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu;
  2. 50% dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; dan
  3. 0% dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan persyaratan sebagai berikut: 1) motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; 2) motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu. 
  4. Ketentuan DPP PPn BM untuk kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri dan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Pembebasan PPnBM 

  1. Ketentuan perpajakan memberi fasilitas pembebasan untuk objek tertentu dari pengenaan PPn BM. Namun pembebasan ini hanya diberikan untuk impor atau penyerahan BKP kendaraan bermotor tertentu.
  2. Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM adalah: a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum; b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI; dan d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI
  3. Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, PPnBM yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak BKP tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.
  4. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan PPnBM yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Manajemen Pemasaran PT Sayap Mas Utama

Ringkasan Nilai Waktu Uang - Matakuliah Manajemen Keuangan

Sosok Wanita di Toilet